Rencana Penyiapan Lahan atau RPL ini merupakan dokumen rencana penyiapan tanah atau lahan yang bertujuan untuk acuan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengelola dampak sosial dari pelaksanaan Penataan Kawasan Kumuh (Kawasan sungai Gajahwong) sesuai dengan peraturan perundang undangan, kebijakan, dan aturan yang berlaku.